PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 9
BAB 1 — BIDANG KEMETROLOGIAN
(1) Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran, yang selanjutnya disebut Balai SNSU, adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengelolaan standar satuan ukuran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Balai SNSU dipimpin oleh seorang Kepala.
