PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 6
BAB 1 — BIDANG KEMETROLOGIAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan pengujian UTTP dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik, tera dan/atau tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus. (3) Seksi Bimbingan Mutu mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan serta pengembangan metode pengukuran dan pengujian UTTP.
