PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 51
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Kemetrologian dan UPT Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan UPT Bidang Kemetrologian dan UPT Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
