PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 48
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
