PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 43
BAB 2 — BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Pelayanan Teknis Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis sertifikasi produk, personil, pelatihan teknis di bidang mutu, pemberian informasi pelayanan, pemantauan mutu produk pelanggan sertifikasi, evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis sertifikasi. (3) Seksi Pengembangan Jasa Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pengembangan jasa sertifikasi, pemeliharaan
sistem mutu, evaluasi dan pelaporan pengembangan jasa sertifikasi.
