PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 41
BAB 2 — BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi; b. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi; c. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
