PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 39
BAB 2 — BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) Balai Sertifikasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang sertifikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Balai Sertifikasi dipimpin oleh seorang Kepala.
