PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 32
BAB 2 — BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) Balai Kalibrasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kalibrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Balai Kalibrasi dipimpin oleh seorang Kepala.
