PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 25
BAB 2 — BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) Balai Pengujian Mutu Barang, yang selanjutnya disebut BPMB, adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengujian mutu barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
(2) BPMB dipimpin oleh seorang Kepala.
