PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 2
BAB 1 — BIDANG KEMETROLOGIAN
(1) Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, yang selanjutnya disebut Balai Pengujian UTTP, adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengujian UTTP serta pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Balai Pengujian UTTP dipimpin oleh seorang Kepala.
