PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Pasal 8
(1) Sekolah pimpinan perdagangan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelatihan bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan: a. kemampuan analisis dan evaluasi bidang perdagangan; dan b. sikap/perilaku, sesuai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural level 3 (tiga) dan level 4 (empat). (3) Sekolah pimpinan perdagangan tingkat II harus diikuti oleh PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda yang akan menjadi pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya.
