PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Pasal 3
Sekolah Perdagangan terdiri atas: a. sekolah staf perdagangan; b. sekolah pimpinan perdagangan tingkat II; dan c. sekolah pimpinan perdagangan tingkat I.
