PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Pasal 16
Ketentuan mengenai kelulusan Sekolah Perdagangan sebagai persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 13 mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
