PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Pasal 10
PNS Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) harus mengikuti sekolah pimpinan perdagangan tingkat II dengan persyaratan:
a. diutamakan bagi PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), atau kotak 7 (tujuh) manajemen talenta; b. telah menduduki jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda paling singkat 2 (dua) tahun; c. diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada unit di bidang pembinaan sumber daya manusia Kementerian Perdagangan; d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.
