PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 6-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH...
Pasal 3
Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) untuk memenuhi kebutuhan Minuman www.djpp.kemenkumham.go.id
Beralkohol secara nasional ditetapkan sebesar 600.000 (enam ratus ribu) karton atau setara dengan 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu) liter.
