Pasal 41A
(1) Dalam hal di Pemerintahan Daerah Provinsi telah dibentuk Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Menteri dapat mendelegasikan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri. (3) Pengajuan permohonan, perubahan data API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan realisasi impor, disampaikan kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (4) Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri ini berupa pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API- U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk dan atas nama Menteri.
(5) Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Impor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan berdomisili.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 20121 Mei 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
