PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 tentang LEMBAGA CONTOH STANDAR KARET INDONESIA
Pasal 5
(1) LCSKI membuat Buku Duplikat Contoh Standar Karet setiap 2 (dua) tahun.
(2) Biaya pembuatan Buku Duplikat Contoh Standar Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Departemen Perdagangan.
(3) Buku Duplikat Contoh Standar Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan kepada asosiasi karet, produsen, pelaku usaha, lembaga penilaian kesesuaian dan instansi terkait.
