Pasal 5
(1) Dalam hal harga di tingkat petani berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Konsumen, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Petani dan melakukan penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. komoditi jagung, dan kedelai diberikan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG); dan
b. komoditi gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras diberikan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan/atau Badan Usaha Milik Negara lainnya.
