PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai pada saat Peraturan Menteri ini berlaku tetap dapat beroperasi dan memiliki outlet/gerai dengan sejumlah dimaksud.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
