PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 2
(1) Garam yang dapat diimpor hanya Garam Konsumsi dan Garam Industri. (2) Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dari Direktur Jenderal. (3) Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Industri atau penetapan sebagai IT Garam dari Direktur Jenderal.
