PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 18
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor garam yang merupakan: a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan/atau c. barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas, khusus untuk garam konsumsi dengan jumlah maksimal 500 gram.
