PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 11
(1) IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan Garam Konsumsi atau Garam Industri yang telah diimpornya. (2) IT Garam dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan Garam Industri yang telah diimpornya kepada IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri.
