PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Pasal 4
Direktur menerbitkan persetujuan impor dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara lengkap dan benar.
