PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR BAHAN BAKU MASKER, MASKER, DAN...
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 255) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 306), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
