PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 971
BAB 18 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program pusat; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan inventaris; dan e. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi serta urusan rumah tangga Pusat.
