PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 969
BAB 18 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
(1) Subbidang Sektor Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan seleksi, registrasi dan orientasi peserta, penyelenggaraan pengembangan kompetensi fungsional kemetrologian, memberikan pelayanan dan akomodasi pada peserta, sertifikasi kompetensi serta memberikan bimbingan psikologi dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian sektor pemerintah. (2) Subbidang Sektor Swasta mempunyai tugas melaksanakan seleksi, registrasi dan orientasi peserta, penyelenggaraan pengembangan kompetensi, memberikan pelayanan dan akomodasi pada peserta diklat serta memberikan bimbingan psikologi dalam rangka pengembangan sumber daya manusia kemetrologian sektor swasta.
