PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 967
BAB 18 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Pengembangan Kompetensi Kemetrologian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian; b. penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian; c. Pelaksanaan bimbingan dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia kemetrologian; d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian; dan e. Pelaporan pengembangan kompetensi kemetrologian.
