PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 960
BAB 18 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan dan program serta promosi dan kerja sama pengembangan sumber daya manusia kemetrologian; b. pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian; c. pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir; dan d. penyelenggaraan urusan rumah tangga Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian.
