PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Sarana dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana metrologi legal, sistem informasi, kerja sama dan perencanaan kinerja; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana metrologi legal, sistem informasi, kerja sama dan perencanaan kinerja; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana metrologi legal, sistem informasi, kerja sama dan perencanaan kinerja. 56. Ketentuan Pasal 303 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
