PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Pelaku Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaku pasar; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelaku pasar; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaku pasar. 35. Ketentuan Pasal 151 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
