PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 148
(1) Seksi Pendaftaran Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran perusahaan. (2) Seksi Analisa Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa laporan keuangan tahunan perusahaan. 33. Ketentuan Pasal 149 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
