PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Subdirektorat Informasi Perusahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi perusahaan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi perusahaan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang informasi perusahaan.
- Ketentuan Pasal 147 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
