Pasal 7
(1) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri. (2) Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tah un; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor. (3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai rekapitulasi kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Produk Tertentu kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur setiap bulan pada tanggal 15 bulan berikutnya.
