PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU
Pasal 11
Importir yang mengimpor Produk Tertentu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
