Pasal 7
(1) Kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri untuk ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan pencantuman nomor dan tanggal L/C pada PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010. (2) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009 sampai dengan 30 Juni 2010. (3) Kewajiban pencantuman pada PEB mengenai cara pembayaran L/C serta nomor dan tanggalnya, atau dengan cara pembayaran lain serta nomor dan tanggal dokumen pembayarannya apabila ada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
