PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 9
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN
(1) Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan UPT di bidang pelatihan aparatur perdagangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan. (2) Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
