PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 88
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
