PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 7
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
