PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 64
BAB 5 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN
(1) BPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
