PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 62
BAB 5 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN
Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pengawasan kegiatan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
