PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 52
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
