PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 41
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DAN STANDARDISASI METROLOGI LEGAL
(1) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi seluruh wilayah Sumatera. (2) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b meliputi seluruh wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. (3) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi seluruh wilayah Kalimantan. (4) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
