Pasal 37
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DAN STANDARDISASI METROLOGI LEGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Balai Standardisasi Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai Standardisasi Metrologi Legal; b. pelaksanaan pengelolaan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat); c. pelaksanaan verifikasi standar ukuran metrologi legal daerah; d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan metrologi legal; e. pelaksanaan bimbingan teknis bidang kemetrologian; f. pelaksanaan penyuluhan, pengamatan, dan pengawasan kemetrologian; g. pelaksanaan penerapan dan peningkatan sistem mutu pelayanan Balai Standardisasi Metrologi Legal; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Standardisasi Metrologi Legal.
