Pasal 25
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DAN STANDARDISASI METROLOGI LEGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; b. pelaksanaan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan; c. pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus;
d. pelaksanaan penelaahaan metoda pengukuran alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe dan tera atau tera ulang; e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
