PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 18
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan evaluasi pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan;
b. penyusunan media pembelajaran; c. penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan; d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan; dan; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
