PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 11
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan evaluasi pelatihan aparatur bidang perdagangan; b. penyusunan media pembelajaran; c. penyelenggaraan pelatihan aparatur bidang perdagangan; d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan aparatur bidang perdagangan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
