PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian Perdagangan.
- Wilayah Kerja adalah wilayah yang menjadi cakupan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
