PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 4
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Perdagangan menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan angka. (2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip.
