PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
- Fungsi Fasilitatif adalah klasifikasi arsip yang berfungsi sebagai penunjang yang berkaitan dengan pekerjaan pengorganisasian dan kepegawaian, prosedur dan kebijakan, dan kerumah tanggaan.
- Fungsi Substantif adalah fungsi lini yang merupakan kegiatan pokok/utama Kementerian Perdagangan.
- Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
