PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TANDA SAH TAHUN 2015
Pasal 3
Tanda Sah Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
